Minggu, 28 Juni 2015

Tentang pakaian sholat dan mukena anak bergambar

0 komentar

Orangtua muslim  mana sih, yang gak kepengen lihat anak-anaknya punya kesadaran menjalankan sholat ?
Rasanya, apapun rela kita lakukan biar si anak, suka sholat.
Mulai dari memberikan reward..sampe menyediakan fasilitas demi  tercapainya gol tersebut.
Salah satunya  adalah, dengan membelikan pakaian sholat (mukena) menarik buat si upik.
   
Nah..tampaknya peluang ini ditangkap dengan cermat sama pelaku industri garmen. Dengan kreasi dan imajinasi yang luar biasa, lahirlah mukena-mukena imut dan cantik, berwarna cerah ceria,  dengan aneka gambar lucu. Bahkan dengan gambar karakter film ataupun acara TV yang sedang nge-hit saat ini. 
Contohnya kayak gini nih

sumber : google


Lucuuu bangettt kan?...Gadis kecil kita pasti suka memakainya.
Eh, tapi ternyata wahai bunda dan sista.. agama kita punya aturan tentang gambar-gambar ini lho. O yaa ???

Yuuk cari tau sama-sama..

voilaa...ternyata saya nemu  dalil-dalil macam gini. Let's check it out!  


1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ادْخُلْ . فَقَالَ : كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi, maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Jibril menjawab, “Bagaimana saya masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu potong bagian kepalanya atau kamu jadikan sebagai alas yang dipakai untuk berbaring, karena kami para malaikat tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar-gambar” (HR. Abu Dawud no. 4157 dan An-Nasai no. 216)
*Makna shuroh dalam hadis di atas adalah gambar makhluk hidup yang memiliki wajah atau kepala. 

2. Hadits dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم: "أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي"

'Aisyah mempunyai gorden yang dipasang di dinding rumahnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyuruh 'Aisyah Radhiyallahu anhuma : "Singkirkanlah gorden itu dari kita, karena lukisannya senantiasa membayangiku dalam shalatku”. [HR al-Bukhâri, 374].


 3. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan pakaian khamishah yang bercorak. Dalam shalatnya beliau memandang sekilas corak pakaian tersebut. Setelah selesai shalat, beliaupun berkata: "Serahkan khamishah ini kepada Abu Jahm, dan ambilkan untukku pakaian ambijaniyah hadiah dari Abu Jahm. Karena, pakaian khamishah tadi melalaikan khusyuk shalatku”. [HR al-Bukhâri, no. 373]

*Pakaian anbijâniyyah yang diminta Rasûlullâh adalah pakaian kasar yang tidak bercorak. Berbeda dengan pakaian khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian itu memiliki corak ataupun gambar.

4Ibnu Hajar rahimahullah berkata, 

“Bila kain bergambar yang berada di hadapan orang shalat bisa melalaikannya, maka begitu pula bila gambar tersebut dipakai di baju orang yang sedang shalat. Bahkan, gambar yang dipakai itu lebih melalaikan lagi”. [Fathul-Bari, 10/391]. 


Olala...!!! 
Jadi gimana dong ? Gini aja deh..

1. Berangkat dari hadits-hadits di atas, kalo pasang tirai yang ada lukisan atau bordiran makhluk bernyawanya aja terlarang, apalagi pakai baju atau kaos yang bergambar makhluk bernyawa. Pasti lebih terlarang. Karena dalam pakaian yang bergambar, terdapat unsur pengagungan yang lebih terhadap gambar, daripada pada tirai yang bergambar. Yang dikecualikan oleh mayoritas ulama adalah, bila gambar bernyawa tadi, ada pada benda-benda yang dihinakan. Misalnya sprei, keset, bantal, dll. 
(lihat: Syarah Manzhumatul Adab hal. 440).

2. Gambar di pakaian  dibagi jadi dua macam. Gambar makhluk bernyawa (manusia & hewan), dan  gambar lainnya (pohon, pemandangan, ukiran, kendaraan, dll).

Untuk jenis gambar makhluk bernyawa, udah dibahas di atas.

Adapun untuk jenis gambar bukan  makhluk bernyawa, maka hukum memakai pakaian tersebut adalah tetap pada hukum asalnya yaitu boleh-boleh aja. 
Tapi, kalau dengan memakainya  dalam shalat, bisa mempengaruhi konsentrasi karena dilalaikan oleh corak dan gambar di pakaian tersebut. Maka, hukumnya jadi makruh.

Bahkan, saya pernah liat seorang Ustadz mengingatkan seorang pemuda, yang pakai kaos  bertulis kata-kata di waktu sholat. Karena tulisan di kaos itu, bisa menarik mata jama'ah sholat di sekitarnya untuk membacanya. Dan jelas-jelas ini ganggu kekhusyu'an.
Allahu a'lam bish-showaab


Nah..bunda dan sista..lebih baik kita hati-hati sama urusan yang menyangkut ibadah. Apalagi buat anak. Karena itu akan jadi bekal pemahaman dia sampai nanti. It's OK, kita kasih anak busana lucu untuk menarik dia beribadah. Tapi..kita sama-sama tetap berusaha aware pada rambu-rambu yang sudah ditentukan. Demi kemashlahatan bersama. Eh, ini berlaku untuk busana bokap dan nyokapnya juga ya..
Buat sodara-sodara pengusaha mukena, semoga tulisan ini bisa jadi sedikit masukan.

Oya, bukan berarti saya ini udah paling OK dan bener ibadahnya lho. Saya juga masih harus buanyak -pake bangeudh- belajar ilmu agama. 
Jadi, bilamana tulisan ini ada kurang atawa lebihnya, harap maklum. Kalo ada yang berkenan koreksi atau menambahkan...boleh sekali. Dengan senang hati.

Satu lagi, mohon maaf buat yang punya gambar mukena di atas, saya sama sekali tidak berniat buruk. Hanya ingin memberikan gambaran, supaya pembaca paham apa yang saya maksud.
Tulisan saya di atas, bersumber dari sini nih :


Continue reading ...
 

Copyright © arie widayanti Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger